Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah antara Kabupaten Jember dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Jember dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Jember dengan Kabupaten Bondowoso sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Jember dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Jember dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.