Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk peningkatan kinerja, pengelolaan karier dan pengembangan profesionalisme Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlu mengatur perhitungan kebutuhan jabatan, persyaratan dan tata cara penyesuaian/inpassing, dan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
6 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permendagri Tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
19 Februari 2019

Berlaku Tanggal
19 Februari 2019

Sumber
BN Tahun 2019 ; No151; Peraturan.go.id; 16 Hlm

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendagri.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.