Peraturan Menteri Dalam Negeri

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Batas Daerah Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
71 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (143.99 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

  • Recent Posts

    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024

    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Republik

    Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024

    Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan

    Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024

    Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang

    Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2024

    Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

    Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024

    Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah