PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk peningkatan kinerja, pengelolaan karier, dan pengembangan profesionalisme administrator database kependudukan, perlu mengatur Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan bagi Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kebutuhan, Persyaratan, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan, perlu dilakukan simplifikasi dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit, Dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.