Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelesaian Teknis terhadap Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang dikuasai Masyarakat pada Kawasan Hutan dalam rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Republik
Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Strategis