Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan investasi di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi perlu mengatur kembali ketentuan-ketentuan pokok yang diberlakukan dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Nomor
52 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permen ESDM Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
29 Agustus 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1188, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.