Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan PerUndang-Undangan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan PerUndang-Undangan yang profesional, berintegritas, dan kompeten, perlu dilakukan pengelolaan terhadap Jabatan Fungsional Perancang Peraturan PerUndang-Undangan;
  2. bahwa pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan PerUndang-Undangan diperlukan untuk menata mekanisme kerja perancang peraturan perUndang-Undangan berdasarkan jenjang jabatan;
  3. bahwa pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan PerUndang-Undangan perlu diberikan landasan hukum untuk lebih menghasilkan peraturan perUndang-Undangan yang berkualitas;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan PerUndang-Undangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
23 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permenkumham Tentang Pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan PerUndang-Undangan

Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 717

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.