Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan Melalui Penyesuaian/inpassing
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier, profesionalisme Aparatur Sipil Negara dan peningkatan kinerja organisasi, serta untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, instansi pembina Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan menyelenggarakan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan melalui penyesuaian/inpassing;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan melalui Penyesuaian/Inpassing;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.