Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Syarat, Tata Cara, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan PerUndang-Undangan Melalui Penyesuaian/inpassing

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan PerUndang-Undangan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan PerUndang-Undangan menyelenggarakan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan PerUndang-Undangan melalui Penyesuaian/Inpassing ;
  2. bahwa untuk pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan PerUndang-Undangan melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu mengatur syarat lain, tata cara, dan pengangkatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan PerUndang-Undangan;
  3. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan PerUndang-Undangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat, Tata Cara, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan PerUndang-Undangan melalui Penyesuaian/Inpassing;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenkumham Tentang Syarat, Tata Cara, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan PerUndang-Undangan Melalui Penyesuaian/inpassing

Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
14 Februari 2020

Berlaku Tanggal
14 Februari 2020

Sumber
BN.2020/NO.133, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.