Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2021

Loading...

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan kemudahan dan kepastian dalam penilaian angka kredit bagi penyuluh hukum, diperlukan suatu petunjuk teknis yang akan menjadi panduan dan pedoman bagi seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan penilaian angka kredit jabatan fungsional penyuluh hukum;
  2. bahwa penyusunan petunjuk teknis jabatan fungsional penyuluh hukum merupakan tugas instansi pembina sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
46 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Permenkumham Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1533

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.04 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.