Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dalam pencapaian tujuan, diperlukan upaya yang sistematis melalui pengelolaan Risiko dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa pengelolaan Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perlu diterapkan secara terintegrasi dengan melibatkan satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2018
Entitas | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
Jenis | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) |
Nomor | 5 Tahun 2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Permenkumham Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
Tanggal Ditetapkan | 27 Februari 2018 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2018 Nomor 399 |
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.