Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 53 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa tujuan dari pola pembinaan narapidana yang berkesinambungan, sistematis, dan terarah adalah untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan sebagai bekal hidup mandiri dan berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan nasional;
- bahwa dalam rangka mewujudkan pola pembinaan narapidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai pengelolaan dan pemanfaatan hasil kegiatan industri di lembaga pemasyarakatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 53 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.