Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya serta ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2014 dan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2018
Entitas | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
Jenis | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) |
Nomor | 9 Tahun 2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Permenkumham Tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum |
Tanggal Ditetapkan | 4 April 2018 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2018 Nomor 482 |
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.