Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2014 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Pelaksanaan Kebijakan Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Alih Muatan (Transhipment) di Laut, dan Penggunaan Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) Asing

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kegiatan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah berakhir pada tanggal 31 Oktober 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, serta penerapan disiplin bagi setiap pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan, perlu mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2014 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Pelaksanaan Kebijakan Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Alih Muatan (Transhipment) di Laut, dan Penggunaan Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) Asing;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2014 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Pelaksanaan Kebijakan Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Alih Muatan (Transhipment) di Laut, dan Penggunaan Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) Asing;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
11/PERMEN-KP/2020

Tahun
2020

Tentang
Permen KP Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2014 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Pelaksanaan Kebijakan Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Alih Muatan (Transhipment) di Laut, dan Penggunaan Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) Asing

Ditetapkan Tanggal
30 April 2020

Diundangkan Tanggal
05 Mei 2020

Berlaku Tanggal
05 Mei 2020

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 453

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2014 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dalam Pelaksanaan Kebijakan Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Alih Muatan (Transhipment) Di Laut, Dan Penggunaan Nakhoda Dan Anak Buah Kapal (ABK) Asing

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.