Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan untuk mempermudah implementasi penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72/PERMEN-KP/2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72/PERMEN-KP/2016 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52A/KEPMEN-KP/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi, khusus terkait dengan Unit Pengolahan Ikan kecuali pengaturan persyaratan dan penerapan HACCP
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.