PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi riset sosial ekonomi kelautan dan perikanan, dan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali kedudukan organisasi dan tata kerja Balai Besar Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor 116/M.KT.01/2017, perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.