Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin hasil perikanan yang dilakukan pengeluaran dan/atau pemasukan ke dan/atau dari wilayah Negara Republik Indonesia memenuhi standar keamanan dan mutu hasil perikanan, perlu menetapkan jenis komoditas wajib periksa dan/atau pemenuhan persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 huruf b Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki fungsi pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
25 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Permen KP Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Ditetapkan Tanggal
21 November 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
28 Desember 2024
Sumber


STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.