Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Kemitraan pada Bidang Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendorong keberlanjutan usaha dan peningkatan investasi melalui kemitraan, perlu mengatur kembali kemitraan pada bidang usaha sektor kelautan dan perikanan.
  2. bahwa pengaturan kemitraan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2019 tentang Kemitraan pada Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Sektor Kelautan dan Perikanan perlu disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kemitraan pada Bidang Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
31 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Permen KP Tentang Kemitraan pada Bidang Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan

Ditetapkan Tanggal
2 Oktober 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 783

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.