Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan/atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu pada Sektor Kelautan dan Perikanan

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-Daerah Tertentu pada Sektor Kelautan dan Perikanan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
35 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Permen KP Tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan/atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu pada Sektor Kelautan dan Perikanan

Ditetapkan Tanggal
1 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1220

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (904.96 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.