Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2015 Tentang Larangan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melindungi daerah pemijahan (breeding ground) dan daerah bertelur (spawning ground) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714, perlu dilakukan larangan penangkapan ikan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
4/PERMEN-KP/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen KP Tentang Larangan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2015

Berlaku Tanggal
15 Januari 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Penangkapan Ikan Madidihang (Thunnus Albacares) Di Daerah Pemijahan Dan Daerah Bertelur Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 Pada Bulan Oktober-Desember

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.