PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan, perlu dilakukan transformasi kelembagaan Sekolah Tinggi Perikanan menjadi Politeknik Ahli Usaha Perikanan;
- bahwa transformasi kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui surat Nomor 92/M/V/2018, tanggal 7 Mei 2018, hal Rekomendasi Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Perikanan Menjadi Politeknik Ahli Usaha Perikanan, serta mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1001/M.KT.01/2019, tanggal 17 Oktober 2019, hal Penataan Organisasi di Lingkungan BRSDM Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 90/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.