Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2019

Loading...

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2016 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2016 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu dilakukan penyempurnaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2016 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jenis
Nomor
46/PERMEN-KP/2019
Tahun
2019
Tentang
Permen KP Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2016 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ditetapkan Tanggal
29 November 2019
Diundangkan Tanggal
13 Desember 2019
Berlaku Tanggal
13 Desember 2019
Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1609

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2016 tentang Tanda Pengenal Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (556.92 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.