Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2017 Tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, perlu diatur kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan;
  2. bahwa kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/589/M.KT.01/2017, tanggal 16 November 2017, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
53/PERMEN-KP/2017

Tahun
2017

Tentang
Permen KP Tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan

Ditetapkan Tanggal
17 November 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1757

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (294.73 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.