Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2018 Tentang Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan dan Pasal 88 dan 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, serta untuk pengendalian pemasukan inti mutiara perlu mengatur mengenai rekomendasi pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2020 tentang Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, Dan/Atau Inti Mutiara
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2008 tentang Persyaratan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup, khusus terkait pemberian izin pemasukan Ikan hidup
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 07/KEPMEN-KP/2004 tentang Pengadaan dan Peredaraan Benih, khusus terkait pengadaan benih
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.