
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka penyempurnaan kedudukan, tugas, dan fungsi Politeknik Bitung, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/4095/M.PANRB/12/2016, tanggal 22 Desember 2016;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bitung
Mencabut sebagian :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik KP Bitung dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.