Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) yang merupakan bagian dari kekayaan bangsa Indonesia, perlu dilakukan pengelolaan yang optimal dan berkelanjutan serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya untuk terwujudnya industrialisasi perikanan tangkap;
- bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya ikan secara optimal bagi kemakmuran rakyat Indonesia, perlu mengatur kembali usaha perikanan tangkap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.49/MEN/2011;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Menteri;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.