Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian/inpassing
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier, profesionalisme, dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional kesehatan, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
- bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kesehatan melalui Penyesuaian/Inpassing sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kesehatan melalui Penyesuaian/Inpassing;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.