Peraturan Menteri Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
55 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Permenkes Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2013
Diundangkan Tanggal
17 September 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2013/NO.1128, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

  • Recent Posts

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 109/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Pulmonologi Intervensional Lanjut Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64B/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Neurooncology Anesthesia And Critical Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64A/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Neurointensive Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Anestesi Paediatric Emergensi Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 240 Tahun 2022

    Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

    Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 145 Tahun 2022

    Penggunaan Logo Halal dan Label Halal Pada Produk Yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal