Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka memberikan iklim usaha yang kondusif bagi produsen obat tradisional perlu dilakukan pengaturan industri dan usaha obat tradisional dengan memperhatikan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu obat tradisional yang dibuat;
  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 246/Menkes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan hukum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
6 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Permenkes Tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2012

Berlaku Tanggal
23 Februari 2012

Sumber
BN.2012/NO.225, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 246/Menkes/Per/V/1990 Tahun 1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Permenkes Nomor 6 Tahun 2012

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.