Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap Aparatur Sipil Negara memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, salah satunya melalui pendidikan dan Pelatihan;
- bahwa Kementerian Kesehatan sebagai instansi pembina jabatan fungsional kesehatan, memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk meningkatkan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional kesehatan yang bermutu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 725/Menkes/SK/V/2003 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Di Bidang Kesehatan sepanjang mengatur mengenai penomoran sertifikat dan sertifikat pelatihan jabfung kesehatan
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.