Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015

Loading...

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta berhak memperoleh perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan;
  2. bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan terpencil dan sangat terpencil dilakukan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, kualitas pelayanan kesehatan serta memberikan kepastian hukum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan
Jenis
Nomor
90 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenkes Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
08 Januari 2016
Berlaku Tanggal
08 Januari 2016
Sumber
BN.2015/NO.16, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Fasiltas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.