Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium Atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menunjang pelaksanaan kegiatan keinstrukturan di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perlu diatur jam minimal tatap muka dan pemberian honorarium atas kelebihan jam minimal tatap muka bagi jabatan fungsional instruktur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Mencabut :
- Kepmenaker Nomor KEP.2958/M/SJ/2000 tentang Jam Wajib Mengajar dan Melatih bagi Instruktur Latihan Kerja di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.