Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.06/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.06/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.06/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.06/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 201 6 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangun an untuk Kepentingan Umum dalam rangka Pelak sa n a an Proyek Stra tegis Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK06/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK06/2017 tentang Tata Car a Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;
  2. bahwa untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pendanaan pengadaan tanah b agi proyek strategis nasional atas penggunaan alokasi dana yang lebih fleksibel, perlu dilakukan perubahan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
100/PMK.06/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
10 Juli 2019

Berlaku Tanggal
10 Juli 2019

Sumber
BN 2019/NO 775; KEMENKEU.GO.ID : 12 HLM.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.06/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.06/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.06/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.