Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK/010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK/010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK/010/2019 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK/010/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kemitraan ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile);
  2. bahwa berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam persetujuan kemitraan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
105/PMK/010/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile
Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
30 Juli 2019
Berlaku Tanggal
10 Agustus 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 6 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile)

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK/010/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.