Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Rincian dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan adanya perubahan kebijakan syarat penerima dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, mengakibatkan perubahan data penerima dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan tahun anggaran 2022;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perubahan rincian anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebagai akibat dari perubahan data, kesalahan hi tung, dan/atau selisih nilai alokasi dengan rencana kegiatan dana alokasi fisik, ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2022;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.