Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menggunakan dan melakukan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) sesuai dengan Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, dan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
  2. bahwa untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnis dalam penggunaan dan pergeseran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
127/PMK.02/2020

Tahun
2020

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Ditetapkan Tanggal
14 September 2020

Diundangkan Tanggal
15 September 2020

Berlaku Tanggal
15 September 2020

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1034

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999.08)
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.