Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi ProfDr R Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi ProfDr R Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan;
  2. bahwa Menteri Kesehatan melalui surat Nomor HKOl06/Menkes/502/2017 tanggal 31 Oktober 2017 hal Usulan Perubahan Tarif Layanan Kelas II Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr R Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi ProfDr R Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan;
  3. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi ProfDr R Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
  4. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi ProfDr R Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi ProfDr R Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi ProfDr R Soeharso Surakarta pada Kernen terian Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
13/PMK.05/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
08 Februari 2019

Berlaku Tanggal
23 Februari 2019

Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 11 HLM.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.