Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.06/2021 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.06/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, telah diatur mengenai tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
- bahwa untuk penyempurnaan tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Penghapus Tagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.06/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.