Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2020 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa tarif layanan kesehatan pada Rumah Sakit dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan;
- bahwa tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Rumah Sakit Umum Pusat dr. Johannes Leimena Ambon belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan;
- bahwa berdasarkan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tentang Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas di Provinsi Maluku diperlukan pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat berbasis maritim di Ambon;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, sebagaimana dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.