Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Sakti

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu diterapkan sistem informasi manajemen keuangan negara yang terintegrasi yang didukung dengan sistem sakti;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara, dan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem Sakti;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
171/PMK.05/2021

Tahun
2021

Tentang
PMK Tentang Pelaksanaan Sistem Sakti

Ditetapkan Tanggal
25 November 2021

Diundangkan Tanggal
29 November 2021

Berlaku Tanggal
29 November 2021

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1307

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.