Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 Tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pedoman dalam pelaksanaan lelang benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi yang memiliki kondisi tertentu, sudah tidak memiliki daya laku karena batas waktu pengajuan permohonan lelang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
- bahwa saat ini di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia masih terdapat barang rampasan negara dengan kondisi tertentu yang belum dapat diajukan permohonan lelang, sehingga perlu diatur kembali.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Atau Benda Sita Eksekusi Yang Berasal Dari Kejaksaan Republik Indonesia
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.