Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022

Loading...

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 Tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pedoman dalam pelaksanaan lelang benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi yang memiliki kondisi tertentu, sudah tidak memiliki daya laku karena batas waktu pengajuan permohonan lelang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
  2. bahwa saat ini di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia masih terdapat barang rampasan negara dengan kondisi tertentu yang belum dapat diajukan permohonan lelang, sehingga perlu diatur kembali.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan
Jenis
Nomor
199/PMK.06/2022
Tahun
2022
Tentang
PMK Tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
16 Desember 2022
Berlaku Tanggal
16 Desember 2022
Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Atau Benda Sita Eksekusi Yang Berasal Dari Kejaksaan Republik Indonesia

Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (361.54 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.