Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.012/2022 Tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.012/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan sistem manajemen risiko yang terintegrasi antar kementerian/lembaga. guna optimalisasi pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia. National Single Window, perlu mengganti ketentuan mengenai pengelola.an Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 huruf k Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window, dalam melaksanakan tugas pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window, Lembaga National Single Window dapat menyelenggarakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.012/2020 tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.012/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.