PeraturanPedia.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.01/2021 Tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.01/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan dikuasakan untuk melakukan pengelolaan fiskal dan mewakili pemerintah dalam kepemilikan atas kekayaan negara yang dipisahkan sebagai bagian dari kekuasaan pengelolaan keuangan negara;
- bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan di antaranya menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang risiko keuangan negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko guna menjaga kesinambungan fiskal yang terkendali dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara;
DETAIL PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/PMK.01/2021
Entitas | Kementerian Keuangan |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) |
Nomor | 222/PMK.01/2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PMK Tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara |
Tanggal Ditetapkan | 31 Desember 2021 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1526 |
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.01/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemenkeu.go.id/in/home
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.