Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penyiapan sarana operasi telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.5/PMK.01/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1897).
  2. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, telah dilakukan penataan instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan pembinaan administrasi atas Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
  3. bahwa untuk penyesuaian atas penataan instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan pembinaan administrasi terhadap Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
  4. bahwa untuk pengaturan kembali ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/84/M.KT.01/2018 tanggal 31 Januari 2018.
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
24/PMK.01/2018

Tahun
2018

Tentang
PMK Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
20 Maret 2018

Berlaku Tanggal
20 Maret 2018

Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 383

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.5/PMK.01/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.01/2009 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
  4. KMK Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (311.52 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.