Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019 Tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa-desa dalam kerangka negara kesatuan, Pemerintah bermaksud mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat di daerah perbatasan;
- bahwa sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dengan mertingkatkan pelayanan atas pemasukan dan pengeluaran kendaraan bennotor melalui lintas batas negara;
- bahwa berdasar kan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal lOD ayat (7) dan Pasal 25 ayat (1) huruf p Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.