Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.08/2009

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.08/2009 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement di Pasar Perdana dalam Negeri

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
8/PMK.08/2009
Tahun
2009
Tentang
PMK Tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement di Pasar Perdana dalam Negeri
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2009
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
29 Januari 2009
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.08/2013 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Peraturan Daerahna Domestik

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.08/2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.69 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

  • Recent Posts

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 109/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Pulmonologi Intervensional Lanjut Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64B/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Neurooncology Anesthesia And Critical Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64A/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Neurointensive Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Anestesi Paediatric Emergensi Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 240 Tahun 2022

    Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

    Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 145 Tahun 2022

    Penggunaan Logo Halal dan Label Halal Pada Produk Yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal