Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Ikatan Dinas Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara Stan yang Ditempatkan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mengatur Ikatan Dinas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditempatkan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Ikatan Dinas Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditempatkan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
15 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenkominfo Tentang Ikatan Dinas Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara Stan yang Ditempatkan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019
Berlaku Tanggal
31 Desember 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1730, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.