PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Perangkat Next Generationsynchronous Digital Hierarchy
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis;
- bahwa persyaratan teknis untuk perangkat Next Generation – Synchronous Digital Hierarchy yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 266/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Next Generation – Synchronous Digital Hierarchy/NG-SDH, sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Perangkat Next Generation – Synchronous Digital Hierarchy;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 266/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Next Generation – Synchronous Digital Hierarchy /NG-SDH
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.