
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak Contactless Smart Card Reader
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa perkembangan teknologi dan informasi telah memberi dampak ke berbagai bidang tak terkecuali bidang sistem pembayaran, khususnya instrumen secara elektronik sebagai alat pembayaran non-tunai yang berpotensi besar untuk mengurangi penggunaan uang tunai, yang nantinya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional;
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi bahwa Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
17 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenkominfo Tentang Persyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak Contactless Smart Card Reader
Ditetapkan Tanggal
20 April 2015
Diundangkan Tanggal
27 April 2015
Berlaku Tanggal
27 April 2015
Sumber
BN. 2015/NO.625, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.