Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasidan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digitaldan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial diatur kewajiban memiliki fitur peringatan dini bencana alam pada alat bantu penerima siaran televisi digital (settopbox) dan perangkat penerima televisi digital;
  2. bahwa untuk menjamin alat dan perangkat penerima siaran televisi digital (settopbox) dan perangkat penerima televisi digital memiliki fitur peringatan dini bencana alam, diperlukan tambahan waktu dengan mempertimbangkan kesiapan penyedia alat dan perangkat dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
26 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permenkominfo Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasidan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digitaldan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
20 Agustus 2014

Sumber
BN. 2014/NO.1175, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air)

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.